Saat ini segala kegiatan dilakukan dalam jaringan, karena itu para wajib pajak diperkenalkan dengan NPWP Online. NPWP berfungsi sebagai identitas para wajib pajak di Indonesia agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib, dan ada pengawasan administrasi perpajakan. Baik NPWP online atau offline, wajib dimiliki oleh WNI maupun WNA wajib pajak, perorangan maupun badan usaha.
Pada NPWP online maupun offline terdapat dua jenis NPWP, yaitu :
- NPWP Pribadi : NPWP yang dimiliki oleh setiap orang atau individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kriteria :
- memiliki penghasilan dari usaha
- memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
- memiliki penghasilan dari pekerjaan
- NPWP Badan Usaha : NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kriteria :
- Badan Usaha Negara atau Pemerintah (BUMN dan BUMD)
- Badan Usaha milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan)
Dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib melakukan pendaftaran NPWP, secara offline ataupun NPWP online.
Pengurusan NPWP secara offline mengharuskan para wajib pajak mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Bagaimana dengan pembuatan NPWP online?
Cara Membuat NPWP Secara Online
NPWP online merupakan fasilitas yang bisa dipilih untuk membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Cara membuat NPWP online 2021 dan cara buat NPWP online 2022 adalah sama. Keduanya dapat dilakukan dari rumah, kantor dimanapun Anda berada, sepanjang Anda terhubung dengan jaringan internet.
Cara membuat NPWP secara online, dapat dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas, serta mengikuti petunjuk pembuatan NPWP Online. Selain itu, Anda harus memiliki email aktif dalam membuat NPWP online.
Cara membuat NPWP pribadi online untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, membutuhkan dokumen-dokumen yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Sedangkan Cara membuat NPWP pribadi online untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Apabila wajib pajak adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka cara membuat NPWP pribadi online adalah sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan atau Surat Pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.
Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Pribadi Online
Dalam membuat NPWP Online, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buat Akun
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id.
- pilih “Daftar Akun”
- Masukan email, password, klik kode captcha, klik Daftar
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online.
- Buka email, klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
- Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai (pilih NPWP Pusat, jika Anda laki-laki/perempuan lajang atau pilih NPWP Cabang, jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP online milik suami)
- Pengisian Formulir Lanjutan
- Lengkapi dokumen-dokumen penting.
- Upload berkas yang sudah dipindai (scan).
- Sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak Anda
- Pengiriman Berkas Elektronik
- Setelah pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dashboard.
- Salin kode token yang ada pada email Anda, kemudian paste di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas Anda akan diproses (tidak akan butuh waktu yang lama).
Jika telah mendapatkan persetujuan atas pengajuan NPWP online, nantinya kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar. Selain itu Anda bisa langsung mengambil kartu NPWP di KPP terdaftar (jika data formulir telah disetujui).
Namun, jika dalam jangka waktu tertentu Anda belum mendapat kabar melalui email, maka dipastikan bahwa terdapat berkas Anda yang belum lengkap atau tidak sesuai, sehingga Anda perlu mengulanginya kembali. Demikianlah cara daftar NPWP online pribadi yang sangat sederhana.
Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Membuat NPWP Lembaga Online
NPWP online maupun offline juga dibutuhkan bagi usaha kecil, badan usaha atau Lembaga, karena, NPWP akan memberikan banyak manfaat, diantaranya adalah :
- Membantu memenuhi syarat administrasi untuk pinjaman di bank, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), membuat rekening bank dan pengajuan ataupun pengurangan pembayaran pajak.
- Memudahkan dalam proses restitusi pajak.
- Membantu mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Dapat terhindar dari masalah hukun di kemudian hari.
Dengan demikian, setiap usaha kecil dan badan usaha memiliki kesempatan untuk mengembangakan usahanya.
Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Membuat NPWP Lembaga Online sama dan tidaklah rumit, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi akta pendirian dan perubahannya
- Fotokopi e-KTP pemilik atau salah satu pengurus bagi WNI atau fotokopi paspor bagi WNA.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus
- Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa atau bukti pembayaran listik.
Dalam pembuatan NPWP online. Badan usaha dan Lembaga perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terdapat pada situs resmi Kementerian Keuangan RI, yaitu :
- memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- badan usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- hanya memiliki kewajiban perpajakan yang berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, sesuai dengan aturan perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi atau joint venture).
Mudah bukan membuat NPWP online di Indonesia?
BAGI REKAN-REKAN YANG MASIH MENGALAMI KESULITAN DAN INGIN MENGGUNAKAN JASA PAJAK DARI KAMI SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI,
https://www.klinikpajakumkm.com