Cara Membuat NPWP Secara Online, Pemilik Badan Usaha Wajib Tahu! Thn.2022 Keatas

cara membuat npwp secara online

 

Cara Membuat NPWP Secara Online 

Sebagai warga negara, Anda memang diharuskan untuk membayar pajak sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku, baik sebagai pribadi maupun sebagai badan usaha. Oleh karenanya, sebelum Anda membayar pajak, Anda perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dulu.

Saat ini NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pengusahsa baik umkm apalagi usaha besar, begitu juga dengan karyawan atau pelamar kerja sekarang sudah ada perusahaan yang mewajibkan lamaran menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Usaha kecil yang ingin mengajukan modal melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) juga diwajibkan menyertakan NPWP begitu pula dengan pengajuan kredit yang lain seperti kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor. Jadi sebenarnya banyak sekali fungsi dengan melakukan pembuatan NPWP, hal ini dipermudah dengan, cara membuat NPWP secara online.

Dengan adanya pandemi semakin meningkatkan kegunaan teknologi dengan internetnya, dimana dapat dilakukan cara membuat npwp secara online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Berikut ini cara membuat npwp secara online.

Sebelum lanjut ke menu pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu, dokumen-dokumen tersebut diantaranya,

  • Fotokopi KTP untuk WNI, dan fotokopi paspor, KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi tagihan pembayaran listrik
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang
  • Surat pernyataan yang disertai materai dari wajib pajak yang menyatakan benar sedang menjalankan usaha
  • Fotokopi surat perjanjian terkait pemisahan penghasilan dan harta

Jika Anda mengalami kesulitan saat proses permohonan pendaftaran NPWP secara online ini,

manfaatkan bantuan dengan mengunjungi situs www.klinikpajakumkm.com.

Situs tersebut sangat cocok bagi semua kalangan yang memerlukan panduan terkait pajak secara online, tanpa perlu bingung Cara Membuat NPWP Secara Online.

Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap, Anda sudah bisa mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini/ Cara Membuat NPWP Secara Online.

  1. Buka website resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Layar akan menampilkan menu untuk login, karena Anda belum memiliki NPWP maka klik pilihan Atau Belum Punya NPWP?, setelah itu klik daftar.
  3. Isi alamat email Anda yang masih aktif dan sering digunakan, alamat email ini sangat penting karena akan digunakan saat proses pendaftaran NPWP. Jangan lupa masukan juga kode Captcha yang ada di layar.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi untuk aktivasi akun, buka link tersebut dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang ada.
  5. Setelah proses aktivasi akun berhasil, kembali ke website resmi pajak, dan Anda sudah bisa login menggunakan email, password yang sudah dibuat, dan kode captcha yang tertera.
  6. Kemudian masuk ke bagian registrasi dan mengisi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak, pada proses ini Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  7. Setelah semua formulir terisi lengkap, selanjutnya Anda perlu scan dan unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran NPWP, pastikan dokumen yang Anda unggah ini ukurannya tidak melebihi 2 MB.
  8. Jika proses mengunggah dokumen sudah dilakukan, selanjutnya Anda perlu meminta token di menu Dashboard, dengan menekan Minta  Token, lalu Anda akan menerima pesan di email berisi token tersebut, salin token dan letakan pada kolom token di Dashboard, kemudian tekan Kirim Permohonan.
  9. Jika semua langkah dalam permohonan pembuatan NPWP sudah dilalui, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu email terkait status permohonan pembuatan NPWP. Apabila permohonan Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos ke alamat yang telah Anda masukan saat mengisi formulir.

Nah itulah, Cara Membuat NPWP Secara Online,  persyaratan dan juga langkah-langkah yang perlu Anda lakukan selama proses permohonan pendaftaran NPWP, persiapkan semua persyaratannya dan jangan lupa isi formulir dengan benar.  Sekali lagi apabila anda atau ada rekanan dan saudara yang membutuhkan jasa pendaftaran npwp ataupun jasa perpajakan lainnya dapat menghubungi kami di klinikpajakumkm. Dimana misi kami adalah fokus membantu perpajakan pribadi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM/UKM). Semoga Bermanfaat dan dapat memperlancar usaha / kerja Anda!