EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda secara perseorangan atau pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, maka dari itu Anda juga perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda pengenal wajib pajak. Oleh karenanya Anda perlu tahu cara buat NPWP pribadi online.
EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, merupakan cara paling dasar untuk perpajakan anda yaitu dengan pembuatan NPWP terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban pajak lainnya. Cara Buat NPWP Pribadi Online, Memiliki NPWP tidak hanya dibebankan kepada perseorangan yang sudah bekerja saja, bagi Anda yang belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan pun akan lebih baik jika sudah memiliki NPWP, terlebih ada beberapa pekerjaan yang menjadikan NPWP sebagai salah satu prasyaratnya.
Apabila anda butuh bantuan tidak pingin ribet dan bingung,
segera klik www.klinikpajakumkm.com untuk pembuatan NPWP dan perihal PAJAK Lainnya.
Banyak program menarik yang bisa membantu Anda dalam hal pengurusan pajak. Untuk melakukan permohonan pendaftaran NPWP online, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini,
- Saat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online, Anda perlu membuka situs resmi https://djponline.pajak.go.id/
- Kemudian klik daftar, dan isi email beserta kode captcha yang tertera di layar. Pastikan alamat email yang Anda masukan sudah benar, masih aktif dan sering Anda gunakan.
- Selanjutnya Anda akan menerima email berisi link verifikasi, pastikan Anda sudah menerima pesan tersebut, jika tidak ditemukan di kotak masuk, periksa juga folder spam. Klik link tersebut dan lanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.
- Setelah proses verifikasi akun selesai, pada kolom jenis WP (Wajib Pajak), pilih Orang Pribadi.
- Isi formulir data diri yang ada dengan benar dan lengkap.
- Selanjutnya Anda akan menerima email yang berisi link aktivasi, buka email tersebut, dan klik link aktivasi.
- Setelah proses aktivasi akun selesai dilakukan, Anda akan diarahkan untuk login menggunakan email dan password yang telah dibuat, masukan juga kode captcha yang tertera.
- Kemudian isi data diri Anda dengan mengisi pada Formulir Registrasi Data Wajib Pajak (WP), isi formulir tersebut secara teliti menggunakan data yang benar.
- Jika semua formulir data diri sudah terisi, selanjutnya Anda perlu scan dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan pendaftaran NPWP pribadi ini, pastikan ukuran dokumen yang diunggah kurang dari 2 MB.
- Setelah dokumen selesai diunggah, Anda perlu meminta token terlebih dahulu, pada menu Dashboard tekan Minta Token, Anda akan mendapatkan pesan email yang berisi kode token tersebut.
- Salin kode token yang Anda dapatkan, dan masukan ke dalam kolom token yang ada pada Dashboard, lalu tekan Kirim Permohonan.
- Jika semua langkah sudah dilakukan dengan benar, Anda akan menerima email yang berisi status permohonan pembuatan NPWP, apabila sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan menggunakan layanan pos ke alamat yang Anda masukan saat proses pengisian formulir data diri.
Tadi Merupakan, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2 untuk Pendaftaran NPWP tersebut dapat dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, jadi tunggu apalagi, ayo buat segera NPWP Anda.
Apabila anda masih bingung dengan, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, bisa segera hubungi Klinik Pajak UMKM, disana anda akan dibantu tinggal foto KK dan KTP, cukup tunggu akan dikirimkan NPWP Digital anda tanpa perlu ribet untuk melakukan EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2.
Klinik Pajak UMKM juga tidak hanya membantu pembuatan NPWP saja, tapi semua kewajiban dari wajib pajak seperti pembuatan faktur pajak, pelaporan ppn, pelaporan dan perhitungan pph pasal 21, pph pasal 25, pembuatan ebilling, spt tahunan baik perorangan maupun badan usaha, banyak juga membantu pengurusan pembayaran pajak bulanan bagi umkm atau pribadi yang bingung atau tidak tahu caranya.
Segera Manfaatkan dengan mengunjungi www.klinikpajakumkm.com, kemudian anda bisa klik tombol whatsapp dan berkonsultasi tentang permasalahan atau kebutuhan perpajakan anda. Semoga Bermanfaat dan Membantu