Daftar NPWP Online, Informasi Lengkap EFIN Online 2022

daftar npwp online

Daftar NPWP Online, Di masa pandemic seperti ini seluruh kegiatan menjadi online dan dialihkan secara daring. Salah satu yang terkena dampaknya adalah bagaimana para wajib pajak yang ingin daftar npwp online. Maka dari itu, hal ini ternyata sangat penting untuk diketahui dan dijelaskan lebih detail lagi.

Oleh sebab itu, Ditjen dikti sekarang sudah menyediakan fasilitas yang tepat bagi anda yaitu cara bikin npwp secara online. Dengan adanya hal baru tersebut, maka para wajib pajak nantinya tidak harus datang langsung ke kantor pajak domisili anda karena anda bisa melakukannya secara online di rumah bahkan bisa menggunakan hp anda saja.

Npwp ini adalah salah satu hal yang sangat penting untuk anda miliki karena akan ada banyak urusan yang terkait dengan npwp tersebut. Bagi anda yang merupakan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, anda harus tetap memiliki npwp karena npwp adalah salah satu berkas yang sangat penting untuk anda gunakan dalam mengurus urusan berkas dan dokumen administrasi.

BINGUNG ATAU TIDAK MAU RIBET URUS NPWP BISA KLIK LINK DIBAWAH INI

Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK

ADA PROGRAM BIAYA SUKARELA / SEIKHLASNYA MEMBANTU NPWP UMKM INDONESIA

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa anda anggap hal yang remeh dan sepele karena anda harus dan wajib memiliki npwp. Karena kondisi di era pandemik yang tidak memungkinkan anda untuk pergi ke kantor pajak secara langsung, maka anda bisa melakukan pendaftaran maupun mengurus hal- hal lain yang terkait dengan npwp dan pajak secara online hanya dari hp anda.

Daftar NPWP Online, Asal anda memiliki internet yang koneksinya bagus dan cepat, maka anda akan lebih mudah dalam melakukan pendaftaran. Untuk mengetahui bagaimana langkah langkah membuat npwp anda bisa melihat dan menyimak dengan baik informasi lengkap dan praktis yang ada di bawah ini.

  1. cara membuat npwp lewat online

jika biasanya ana harus repot- repot pergi ke kantor pajak secara langsung untuk membuat npwp, maka anda sekarang tidak perlu melakukan hal itu lagi karena sekarang anda bisa mengandalkan internet dan hp anda saja. Sebetulnya cara untuk membuatnya tidak begitu sulit, dan bisa diterapkan oleh anda bahkan jika anda adalah seorang pemula sekalipun dalam dunia teknologi. Sama seperti halnya anda membuat npwp secara offline, maka anda juga harus menyiapkan lebih dulu semua hal dna berkas yang anda butuhkan untuk melakukan proses pendaftaran. Berkas tersebut beberapa di antaranya adalah:

  1. Fc KTP untuk WNI dan Fc paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA (berbeda antara WNI dan WNA)
  2. Fc tagihan listrik atau pembayaran listrik
  3. Fc npwp suami
  4. Fc berupa dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau bisa juga dengan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah domisili setempat (kepala desa atau lurah setempat)
  5. Surat pernyataan dengan tempel materai dari wajib pajak yang merupakan pribadi menyatakan jika ia betul- betul menjalankan usaha
  6. Fc surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  7. Fc kartu keluarga, Daftar NPWP Online

nah, di atas adalah beberapa berkas dan juga persyaratan yang harus anda siapkan lebih dulu. Anda harus melengkapi semua berkas di atas jangan sampai anda yang terlewat agar nanti anda bisa mendapatkan kemudahan saat anda melakukan proses pendaftaran npwp. Selanjutnya adalah bagaimana langkah langkah daftar npwp online. Anda bisa menyimak cara bikin kartu npwp online

di bawah ini.

  1. Langkah pertama adalah anda buka situs resmi pajak untuk daftar npwp di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Lalu anda klik menu daftar yang ada pada layar
  3. Masukkan alamat email pribadi anda yang masih aktif sampai sekarang lalu isi kode captcha
  4. Jika sudah anda buka link verifikasi yang dikirim ke email and untuk aktivasi akun
  5. Jika sudah, anda bisa mengikuti petunjuk yang ada pada email masuk tersebut
  6. Jika proses aktivasi akun anda sudah selesai dan berhasil, maka anda bisa langsung login ke system dengan email pribadi tadi dan juga memasukkan password akun yang sudah anda buat tadi
  7. Masuk ke bagian halaman registrasi lalu anda isi data diri secara lengkap dan jelas
  8. Jika sudah, and acari menu token dan tunggu hingga anda dapat email tentang token tersebut
  9. cara membuat npwp usaha dagang, Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Online, Berikutnya yaitu bagaimana caranya agar anda bisa membuat npwp usaha dagang anda. Yang pertama tentu anda harus memenuhi dan melengkapi dulu semua berkas persyaratan yang berlaku yaitu:

  1. surat keterangan dan akta pendirian badan usaha atau dokumen selain itu yang berkaitan dengan pendirian usaha anda
  2. identitas diri berupa fc KTP dan fc NPWP. Untuk WNA fc paspor  dna fc kartu NPWP
  3. surat penyertaan dengan tempel materai dimana menyatakan dimana kegiatan itu dilakukan, Daftar NPWP Online

Untuk persyaratan bisa berbeda- beda, anda bisa mengecek Kembali untuk ketentuan dan berkas persyaratan sesuai dengan yang sekarang berlaku. Kemudian cara untuk membuat npwp usaha dagang tersebut secara online yaitu:

  1. anda login terlebih dulu ke akun situs resmi DJP online
  2. setelah anda berhasil melakukan proses registrasi sebagai wajib pajak, maka anda akan memperoleh notifikasi di laman akun anda itu
  3. jika sudah, anda akan mendapatkan email agar anda bisa melakukan aktivasi
  4. jika sudah aktivasi, anda bisa mengisi formulir yang ada
  5. setelah selesai mengisi formulir, anda bisa langsung mengirim formulir tadi ke akun pajak
  6. setelah berhasil dikirim, amka otomatis pendaftaraan yang anda lakukan tadi berhasil.
  7. cara buat efin pajak online, Daftar NPWP Online

Berikutnya yaitu tentang bagaimana anda membuat efin secara online. Sebetulnya cara bikin efin pajak online cukup mudah karena anda hanya perlu mengisi perintah yang ada dengan baik. Bagaimana Langkah- langkahnya? Berikut ini Langkah- Langkah untuk buat efin yang kurang lebih sama dengan daftar npwp online.

  1. Anda unduh dulu formulir permohonan dana
  2. Jika sudah, anda harus mengisi formulir efin secara online dengan jelas dan dengan data yang benar
  3. Jika sudah selesai mengisi formulir tersebut, maka anda harus melakukan swafoto sebagai syarat untuk efin badan dengan cara memegang KTP dan juga npwp asli milik anda
  4. Mengajukan efin badan secara online dengan cara email KPP
  5. Jika semua urutan dari proses pengajuan di atas sudah anda lakukan, Daftar NPWP Online, anda hanya perlu menunggu permohonan anda ditanggapi dari DJP

Daftar NPWP Online, Untuk mengetahui apakah permohonan anda diproses atau tidak, atau dalam kata lain mengetahui status dari permohonan anda, maka anda bisa menghubungi KPP dimana badan anda mendaftar atau dengan cara mengirim email ke KPP. Biasanya DJP akan mendapatkan email balasan maksimal 24 jam dimana email itu berisi kode efin. Jika masih belum diketahui statusnya, anda bisa menghubungi melalui sambungan telepon.

 

Pajak Online – Informasi Lengkap Tentang Cara Membuat NPWP Tahun 2022

pajak online

Pajak Online. Apakah anda pernah mendengar istilah NPWP? Sebagai ahli pajak dan orang yang taat membayar pajak anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini. NPWP yang dimaksud ini adalah sebuah nomor pokok wajib pajak yang harus dan wajib untuk dimiliki oleh tiap orang dan juga badan usaha yang telah menghasilkan penghasilan. Sehingga anda pasti sudah memiliki NPWP ini atau bahkan anda sudah terbiasa menggunakannya. Nomor dari NPWP ini ternate memiliki tujuan untuk mempermudah kegiatan transaksi pajak yang anda lakukan. Namun anda tenang saja karena faktanya tidak semua orang yang memiliki nomor NPWP itu harus membayar pajak karena untuk membayar maka aka nada ketentuan sendiri yang sudah berlaku tentang nominal penghasilan yang tidak kena pajak.

BILA REKAN-REKAN INGIN CARA MUDAH DAN TIDAK RIBET SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI DAN HUBUNGI ADMIN :

Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK

Maka dari itu, sangat penting bagi anda untuk tetap memiliki nomor NPWP dan membuat NPWP, untuk bagaimana cara buat npwp online pribadi sekarang sudah banyak tutorial yang bisa anda lihat dan simak tentunya melalui pajak online.

Di era yang pandemik dan serba online ini, maka untuk pajak online juga menjadi salah satu alternatif paling efektif yang bisa dilakukan agar masyarakat bisa tetap mendapatkan pelayanan meski hanya dari rumah saja. Namun anda jangan khawatir karena sekarang pelayanan yang anda dapatkan akan sama puasnya dengan pelayanan secara langsung tatap muka karena teknologi sudah semakin canggih dan nyaman untuk digunakan. Maka dari itu terkait dengan pajak dan npwp, di bawah ini sudah disediakan informasi yang sangat tepat dan lengkap khusus bagi anda yaitu mengenai cara membuat kartu npwp dengan pajak online dan informasi lain yang masih terkait dengan topik tersebut, anda bisa menyimaknya.

  1. Cara Bikin NPWP Pajak Online 2022

Hal pertama yang akan dibahas mengenai pajak online adalah tentang bagaimana cara membuat npwp dengan pajak online di tahun 2022. Seperti yang anda ketahui jika di era yang sekarang ini semua sudah beralih menjadi serba online dan menggunakan internet agar semua aktivitas bisa berjalan.

Begitu juga dengan pajak, sehingga jika anda ingin mengurus atau membuat npwp maka anda bisa melakukan hal itu sekarang lewat pajak online. Agar anda bisa membuat nomor npwp, maka Langkah pertama yang tentu harus anda lakukan adalah dengan memenuhi syarat dokumen yang ada dna berlaku. Anda harus menyiapkan lebih dulu semua persyaratan berkas yang ada beberapa di antara syarat berkas itu adalah:

  1. Fc KTP untuk WNI,
  2. Fc paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA,
  3. Fc dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah setempat (bisa lurah atau kepala desa),
  4. Fc tagihan listrik atau pembayaran listrik,
  5. Surat pernyataan dengan tempel materai dari wajib pajak yang merupakan pribadi menyatakan jika ia betul- betul menjalankan usaha,
  6. Fc npwp suami,
  7. Fc kartu keluarga,
  8. Fc surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, pajak online.

jika anda sudah berhasil menyiapkan semua berkas yang diminta di atas, anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mulai mendaftar secara pajak online. Namun sebelum itu, anda harus benar- benar memastikan jika semua berkas yang diminta sudah lengkap agar anda tidak kesulitan saat melakukan proses pendaftaran. Berikut ini adalah cara daftar bikin npwp online:

  1. Pertama anda buka website resmi dari pajak online, https://djponline.pajak.go.id/,
  2. Lalu anda klik pilihan pada menu daftar agar anda bisa memiliki sebuah akun baru,
  3. Jika sudah anda masukkan alamat email pribadi anda yang masih aktif dan setelahnya anda mengisi kode captcha yang ada pada layar,
  4. Anda tunggu beberapa saat email masuk dari DJP dimana nanti di dalam email tersebut aka nada link agar anda bisa melakukan tahap registrasi yang kedua,
  5. Cek kotak masuk atau inbox pada email anda, jika masih belum ada cek pada spam,
  6. Klik link formulir yang ada pada email anda,
  7. Lalu anda isi formulir tersebut secara lengkap dan sesuai dengan data anda,
  8. Isi formulir untuk pembuatan npwp di tampilan registrasi data wajib pajak agar anda bisa menentukan mana kategori wajib pajak anda,
  9. Klik opsi minta token,
  10. Kode token nanti akan dikirim lagi lewat email,
  11. Jika sudah ada, maka masukkan kode token tadi ke kolom yang tersedia,
  12. Klik kirim permohonan dan berkas anda akan diproses,
  13. cara membuat efin, dengan pajak online.

Sebagai seorang yang merupakan wajib pajak atau WP pribadi, maka anda memiliki tugas lagi untuk melaporkan bukti pembayaran itu melalui SPT pajak penghasilan. Nah, untuk melaporkan SPT pada pajak online, maka anda harus memiliki EFIN pajak pribadi anda dulu. Cara membuatnya cukup mudah apalagi sekarang bisa dilakukan secara online. Sama halnya dengan daftar npwp online lewat hp, EFIN ini juga bisa secara pajak online yaitu:

  1. anda unduh dulu form permohonan EFIN pajak online,
  2. anda mengisi formulir tersebut dengan data yang jelas, jangan lupa untuk menambahkan tanda tangan anda di dalam formulir tersebut,
  3. anda harus melakukan swafoto selfie sambil memegang KTP asli dan juga npwp asli,
  4. Jika sudah, anda kirim permohonan EFIN tadi ke email KPP,
  5. Selesai, anda hanya perlu menunggu kabar permohonan,
  6. Jika anda sudah mendapat email balasan, maka anda bisa langsung melakukan aktivasi,
  7. cara mengurus npwp yang hilang.

Tidak jarang anda mengalami kejadian npwp anda hilang, anda tidak perlu khawatir dan bisa tenang karena sekarang anda bisa mengurusnya melalui pajak online. Menarik dan praktis sekali bukan? Anda tidak harus repot- repot pergi ke kantornya secara langsung melainkan bisa dilakukan dari rumah.  cara mengurus npwp secara online tersebut yaitu:

  1. buat akun DJP online di laman pajak online,
  2. klik login pada kanan atas dan masuk ke halaman DJP online, masukan kata sandi dan juga kode captcha sebagai kode keamanan,
  3. jka sudah masuk ke home, maka anda pilih menu informasi. Nanti akan muncul npwp milik anda,
  4. lalu anda klik atau pilih bagian menu kirim email dimana nanti DJP akan mengirim npwp elektronik ke email pribadi anda,
  5. buka lampiran pada email anda dan cetak dokumen itu dengan segera,
  6. selesai, anda berhasil mengurus nomor npwp anda yang hilang dan bisa mencetak npwp elektronik itu kapan saja.

PajakOnline, untuk fungsi dari npwp elektronik tersebut sama dengan npwp secara fisik, sehingga anda jangan khawatir karena anda bisa lebih menjaganya lebih baik lagi jika npwp tu dalam bentuk elektronik.

Sehingga jika suatu saat anda membutuhkan npwp untuk berkas persyaratan atau yang lain and abisa tetap memberikan npwp elektronik itu.

Tags: cara buat npwp online, efin online, mengurus npwp hilang

NPWP Online, Fasilitas yang Memudahkan para Wajib Pajak 2022

npwp online
NPWP Online, www.klinikpajakumkm.com

Saat ini segala kegiatan dilakukan dalam jaringan, karena itu para wajib pajak diperkenalkan dengan NPWP Online. NPWP berfungsi sebagai identitas para wajib pajak di Indonesia agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib, dan ada pengawasan administrasi perpajakan. Baik NPWP online atau offline, wajib dimiliki oleh WNI maupun WNA wajib pajak, perorangan maupun badan usaha.

Pada NPWP online maupun offline terdapat dua jenis NPWP, yaitu :

  1. NPWP Pribadi : NPWP yang dimiliki oleh setiap orang atau individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kriteria :
    • memiliki penghasilan dari usaha
    • memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
    • memiliki penghasilan dari pekerjaan
  2. NPWP Badan Usaha : NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kriteria :
    • Badan Usaha Negara atau Pemerintah (BUMN dan BUMD)
    • Badan Usaha milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan)

Dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib melakukan pendaftaran NPWP, secara offline ataupun NPWP online.

Pengurusan NPWP secara offline mengharuskan para wajib pajak mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Bagaimana dengan pembuatan NPWP online?

Cara Membuat NPWP Secara Online

NPWP online merupakan fasilitas yang bisa dipilih untuk membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Cara membuat NPWP online 2021 dan cara buat NPWP online 2022 adalah sama. Keduanya dapat dilakukan dari rumah, kantor dimanapun Anda berada, sepanjang Anda terhubung dengan jaringan internet.

Cara membuat NPWP secara online, dapat dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas, serta mengikuti petunjuk pembuatan NPWP Online. Selain itu, Anda harus memiliki email aktif dalam membuat NPWP online.

Cara membuat NPWP pribadi online untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, membutuhkan dokumen-dokumen yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan Cara membuat NPWP pribadi online untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  4. Fotokopi izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Apabila wajib pajak adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka cara membuat NPWP pribadi online adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP suami
  4. Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan atau Surat Pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.

Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Pribadi Online

Dalam membuat NPWP Online, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buat Akun
    • Buka laman https://ereg.pajak.go.id.
    • pilih “Daftar Akun”
    • Masukan email, password, klik kode captcha, klik Daftar
    • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online.
    • Buka email, klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
    • Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai (pilih NPWP Pusat, jika Anda laki-laki/perempuan lajang atau pilih NPWP Cabang, jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP online milik suami)
  2. Pengisian Formulir Lanjutan
  • Lengkapi dokumen-dokumen penting.
  • Upload berkas yang sudah dipindai (scan).
  • Sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak Anda
  1. Pengiriman Berkas Elektronik
    • Setelah pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dashboard.
    • Salin kode token yang ada pada email Anda, kemudian paste di kolom yang tersedia.
    • Selanjutnya tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas Anda akan diproses (tidak akan butuh waktu yang lama).

Jika telah mendapatkan persetujuan atas pengajuan NPWP online, nantinya kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar. Selain itu Anda bisa langsung mengambil kartu NPWP di KPP terdaftar (jika data formulir telah disetujui).

Namun, jika dalam jangka waktu tertentu Anda belum mendapat kabar melalui email, maka dipastikan bahwa terdapat berkas Anda yang belum lengkap atau tidak sesuai, sehingga Anda perlu mengulanginya kembali. Demikianlah cara daftar NPWP online pribadi yang sangat sederhana.

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Membuat NPWP Lembaga Online

NPWP online maupun offline juga dibutuhkan bagi usaha kecil, badan usaha atau Lembaga, karena, NPWP akan memberikan banyak manfaat, diantaranya adalah :

  1. Membantu memenuhi syarat administrasi untuk pinjaman di bank, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), membuat rekening bank dan pengajuan ataupun pengurangan pembayaran pajak.
  2. Memudahkan dalam proses restitusi pajak.
  3. Membantu mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Dapat terhindar dari masalah hukun di kemudian hari.

Dengan demikian, setiap usaha kecil dan badan usaha memiliki kesempatan untuk mengembangakan usahanya.

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Membuat NPWP Lembaga Online sama dan tidaklah rumit, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Fotokopi akta pendirian dan perubahannya
  2. Fotokopi e-KTP pemilik atau salah satu pengurus bagi WNI atau fotokopi paspor bagi WNA.
  3. Fotokopi NPWP salah satu pengurus
  4. Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa atau bukti pembayaran listik.

Dalam pembuatan NPWP online. Badan usaha dan Lembaga perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terdapat pada situs resmi Kementerian Keuangan RI, yaitu :

  1. memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. badan usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  3. hanya memiliki kewajiban perpajakan yang berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, sesuai dengan aturan perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi atau joint venture).

Mudah bukan membuat NPWP online di Indonesia?

BAGI REKAN-REKAN YANG MASIH MENGALAMI KESULITAN DAN INGIN MENGGUNAKAN JASA PAJAK DARI KAMI SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI,
https://www.klinikpajakumkm.com