Cara Bikin NPWP Online 2022, Anda Wajib Tahu!

cara bikin npwp online 2022

 

Cara Bikin NPWP Online 2022, keatas, Anda Wajib Tahu! 

Setiap warga negara baik WNI maupun WNA memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal inilah yang membuat Anda perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), terlebih bagi yang sudah bekerja atau yang sedang mencari pekerjaan. Cara bikin NPWP online 2022, ini cukup mudah, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Bikin NPWP Online 2022, Saat ini, pembuatan NPWP tidak perlu repot-repot harus datang ke kantor pajak terdekat lagi, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP pribadi secara online dengan proses pengajuan yang cukup mudah, yang penting Anda sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti

  • Scan KTP
  • Scan KK
  • Scan tagihan pembayaran listrik
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat kerja Anda (untuk karyawan)
  • Scan SK PNS (untuk PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta)

Tahapan-tahapan yang perlu Anda lalui saat akan membuat NPWP online adalah membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi formulir data diri secara online dan mengunggah dokumen persyaratan, dan yang terakhir adalah mengajukan permohonan pendaftaran NPWP, hingga permohonan tersebut disetujui.

Masih bingung cara mengurus NPWP? Tinggal klik saja www.klinikpajakumkm.com

Anda akan terbantu dengan berbagai program yang berkaitan dengan NPWP UMKM Indonesia

Secara lengkapnya, langkah-langkah dalam pembuatan, cara bikin NPWP online 2022, tersebut adalah,

  1. Buka situs web resmi dari pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Tekan opsi Daftar, lalu masukan alamat email Anda yang masih aktif dan selalu digunakan, jangan lupa untuk memasukkan kode captcha yang tertera pada layar.
  3. Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi untuk aktivasi akun, klik link tersebut, lalu ikuti petunjuk yang ada.
  4. Setelah proses aktivasi akun selesai, Anda akan diarahkan untuk kembali ke laman go.id, setelah itu Anda sudah bisa log in menggunakan akun yang sudah dibuat dengan memasukkan email dan password.
  5. Kemudian isi formulir registrasi berupa data diri dengan lengkap, benar, dan teliti, lakukan semua pengisian formulir ini sampai selesai.
  6. Selanjutnya, Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen yang sudah Anda siapakan dan sudah di scan sebelumnya, pastikan ukuran dokumen tersebut tidak lebih dari 2 MB.
  7. Langkah selanjutnya adalah meminta token di menu Dashboard dengan menekan Minta Token, kemudian periksa email yang masuk berisi kode token, salin kode tersebut dan isikan ke dalam kolom token di Dashboard, dan tekan Kirim Pemohonan.
  8. Tunggu sampai Anda mendapat email yang berisi pemberitahuan terkait status permohonan pembuatan NPWP, apabila disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat email yang sudah Anda masukan saat mengisi formulir data diri, pengiriman kartu NPWP tersebut dilakukan menggunakan layanan pos.

Itulah langkah-langkah, Cara Bikin NPWP Online 2022, yang perlu Anda lakukan saat akan membuat NPWP online, jangan lupa juga untuk mengurus pajak online Anda sebagai salah satu kewajiban dari warga negara.