SPT Tahunan, Mudah dengan Sistem Online untuk Badan Thn.2022 Keatas

spt tahunan

SPT tahunan, cara pelaporannya saat ini bisa dilakukan lebih mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tidak harus repot melakukan pelaporan pajak dengan cara manual dan datang ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Seperti yang sudah banyak diketahui, lewat PENG – 04/PJ.09/2016 terkait dengan kewajiban pelaporan pajak secara elektronik bagi para pengusaha terkena pajak dan pengguna e-Faktur, DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ). Sudah memberikan ketetapan untuk perusahaan atau pengusaha yang mempunyai penghasilan di atasan Rp 4,8 miliar rupiah wajib untuk mengisi e-Filing SPT.

MERASA BINGUNG, SULIT ATAU TIDAK TAU LAPORAN SPT TAHUNAN

HUBUNGI KLINIK PAJAK UMKM dengan KLIK LINK DIBAWAH INI

Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK

Cara Lapor Pajak Online Badan

Pelaporan SPT tahunan untuk badan atau sebuah perusahaan bisa dilakukan secara online dengan mudah, yaitu :

1.Login pada halaman DJP Online

Pertama Anda dapat mengunjungi www.pajak.go.id , lalu log in dengan cara memasukkan nomor NPWP, password, dan juga kode captcha.

  1. Cek pada Kelengkapan Profil

Setelah masuk pada halaman utama, lakukan pengecekan kembali terjadi kelengahan dan juga kebenaran data dengan melakukan klik menu di profil wajib pajak. Setelah nantinya data dilengkapi dan disimpan akan muncul sebuah dialog box agar bisa login e-SPT.

  1. Ajukan Lapor SPT

Berikutnya, klik di menu program agar dapat membuat SPT terbaru à klik pilihan menu Tahun Pajak à Status à Status Normal atau Pembaruan SPT ke – 0 à klik Buat. Nanti Anda akan diarahkan untuk menuju ke dalam kategori SPT 1771.

  1. Isikan Laporan Keuangan

Buka laporan SPT Tahunan yang sudah ada à klik pilih tahun pajak à lakukan pengeditan SPT agar bisa memasukkan isi laporan keuangan dan juga masukkan dokumen yang akan dilampirkan.

  1. Lampirkan untuk Beberapa Dokumen Pendukung

Pada bagian lampiran V dan VI isi data para pemegang saham dengan klik baru à isi data pemegang saham à simpan. Begitu juga dengan melakukan pengisian data pengurus menyesuaikan dari akta perusahaan terbaru.

  1. Cetak Induk SPT Tahunan dan Bawa CSV

Pada bagian lapor SPT online ini Anda harus melampirkan juga sejumlah dokumen yang lain, antara lain :

  • Isian induk dari SPT
  • SPT PPh
  • SPT PPh wajib pajak badan
  • Pada bagian tab pembukuan à isi status diaudit, beserta nama auditor dan juga nama konsultan jika ada.
  • Bagian tab A-C, E-G, C-D dapat dilewati jika nihil, selanjutnya langsung saja masuk ke tab H.
  • Pilih yang dibutuhkan dan klik kolom checklist.
  • Pilih untuk tanggal laporan à klik simpan.
  • Klik cetak agar bisa melaporkan SPT Badan ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) terdekat.

Berikutnya cara lapor SPT tahunan Badan bisa dilanjutkan dengan membuat sebuah file CSV dengan cara :

  • Klik SPT Tools
  • Lapor data SPT ke pihak KPP
  • Lakukan akses direktori penyimpanan database yang terdapat di komputer.
  • Klik tampilan data.
  • Pilih untuk tahun pajaknya dan nantinya akan ditampilkan ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.
  • Pilih bagian Create File.
  • Simpan file CSV di folder berdasarkan keinginan.
  • Setelah nantinya Anda membuat file CSV dan sudah memiliki EFIN à isikan SPT pajak PPh Badan 1771 dengan cara memilih menu lapor à pilih e-Filing.
  • Isi seluruh pertanyaan sesuai dengan data Badan yang dimiliki.

Fungsi dan Manfaat Mempunyai NPWP

Sebagai seorang warga negara yang baik, melakukan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan menjadi sebuah kewajiban yang memang harus dijalankan. Bentuk dari ketaatan ketika melakukan pembayaran pajak dengan mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ternyata jika Anda membuat NPWP online akan memiliki banyak sekali keuntungan untuk para pemiliknya, khususnya dalam membantu Anda untuk membeli berbagai produk investasi saham, obligasi dan reksadana. Pahami manfaat mengapa seseorang harus mempunyai dan pembuatan NPWP online, diantara lain adalah :

1.Sebagai Persyaratan Administrasi

Dengan mempunyai NPWP kita bisa mendapatkan kemudahan ketika mengurus berbagai persyaratan administrasi seperti dalam perbankan. Ada beberapa instansi perbankan sekarang ini sudah mewajibkan untuk memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat yang utama atau sebagai dokumen pendukung untuk melakukan pengurusan administrasi di tempat tersebut.

Beberapa pembuatan dokumen yang nantinya akan memerlukan NPWP antara lain kredit bank karena ini nantinya akan menjadi bukti untuk melakukan pengecekan apakah para calon debitur sudah taat melakukan pembayaran pajak atau belum.

Kedua Rekening Dana Nasabah, karena rekening yang satu ini hanya dapat dipakai untuk memberikan fasilitas transaksi jual beli untuk beberapa produk investasi seperti reksadana, investasi saham dan juga obligasi. Selain itu masih ada administrasi pajak final, pembuatan SIUP, rekening koran, rekening bank, rekening efek dan masih banyak lagi.

  1. Mempermudah dalam Urusan Perpajakan

Manfaat lainnya dari NPWP itu berkaitan secara langsung dengan berbagai kemudahan kepengurusan segala bentuk administrasi dalam perpajakan. Jika nantinya tidak mempunyai NPWP, Anda bisa saja tidak dapat membuat berbagai dokumen tersebut. Berikut ini kemudahan yang akan Anda dapat :

-Melakukan Kepengurusan Restitusi Pajak

Jika nantinya Anda sudah terlanjur membayar pajak dan pembayaran yang dilakukan melebihi angka yang seharusnya, pastinya Anda akan berusaha untuk mengambil kelebihan tersebut kembali. Inilah yang disebut dengan restitusi, yaitu pembayaran yang dilakukan melebihi batasan seharusnya. Hal ini bukan merupakan sesuatu yang aneh dan memang akan sering terjadi. Diperlukan usaha agar dapat mencegah hak tersebut, jika sudah terlanjur maka harus pergi ke kantor perpajakan agar dapat mengambilnya.

Namun, pengambilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki NPWP tetapi jika tidak memilikinya maka tidak dapat mengambilnya karena kepemilikan NPWP merupakan syarat yang utama.

-Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Jika nantinya Anda merasa keberatan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP tersebut akan begitu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa memberikan kelancaran dalam proses tersebut.

-Mengetahui Jumlah Pajak yang Nantinya Harus Dibayarkan

Cara lapor SPT tahunan dengan mudah adalah mengetahui jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki NPWP maka Anda dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Alat yang satu ini begitu bermanfaat pada saat melakukan pelaporan terkait dengan jumlah SPT tahunan yang harus dibayar beserta di saat Anda akan melakukan penyetoran pajak tersebut.

-Pemotongan Pajak yang Lebih Rendah

Ini yang akan paling terasa manfaatnya, jika mereka terkena wajib pajak secara perorangan tetapi tidak mempunyai NPWP maka pemotongan pajak penghasilan adalah 20% jauh lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Bagi mereka yang mempunyai NPWP pastinya pemotongan untuk wajib pajak secara perorangan akan dibebankan pemotongan yang jauh lebih rendah dari seharusnya. Jadi tunggu apa lagi, pastikan Anda segera melakukan proses pembuatan NPWP agar bisa lebih memudahkan Anda dalam segala pengadministrasian dan jangan lupa kewajiban  melakukan laporan, SPT Tahunan.

NPWP Online, Fasilitas yang Memudahkan para Wajib Pajak 2022

npwp online
NPWP Online, www.klinikpajakumkm.com

Saat ini segala kegiatan dilakukan dalam jaringan, karena itu para wajib pajak diperkenalkan dengan NPWP Online. NPWP berfungsi sebagai identitas para wajib pajak di Indonesia agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib, dan ada pengawasan administrasi perpajakan. Baik NPWP online atau offline, wajib dimiliki oleh WNI maupun WNA wajib pajak, perorangan maupun badan usaha.

Pada NPWP online maupun offline terdapat dua jenis NPWP, yaitu :

  1. NPWP Pribadi : NPWP yang dimiliki oleh setiap orang atau individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kriteria :
    • memiliki penghasilan dari usaha
    • memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
    • memiliki penghasilan dari pekerjaan
  2. NPWP Badan Usaha : NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kriteria :
    • Badan Usaha Negara atau Pemerintah (BUMN dan BUMD)
    • Badan Usaha milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan)

Dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib melakukan pendaftaran NPWP, secara offline ataupun NPWP online.

Pengurusan NPWP secara offline mengharuskan para wajib pajak mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Bagaimana dengan pembuatan NPWP online?

Cara Membuat NPWP Secara Online

NPWP online merupakan fasilitas yang bisa dipilih untuk membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Cara membuat NPWP online 2021 dan cara buat NPWP online 2022 adalah sama. Keduanya dapat dilakukan dari rumah, kantor dimanapun Anda berada, sepanjang Anda terhubung dengan jaringan internet.

Cara membuat NPWP secara online, dapat dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas, serta mengikuti petunjuk pembuatan NPWP Online. Selain itu, Anda harus memiliki email aktif dalam membuat NPWP online.

Cara membuat NPWP pribadi online untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, membutuhkan dokumen-dokumen yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan Cara membuat NPWP pribadi online untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  4. Fotokopi izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Apabila wajib pajak adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka cara membuat NPWP pribadi online adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP suami
  4. Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan atau Surat Pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah.

Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Pribadi Online

Dalam membuat NPWP Online, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buat Akun
    • Buka laman https://ereg.pajak.go.id.
    • pilih “Daftar Akun”
    • Masukan email, password, klik kode captcha, klik Daftar
    • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online.
    • Buka email, klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
    • Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai (pilih NPWP Pusat, jika Anda laki-laki/perempuan lajang atau pilih NPWP Cabang, jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP online milik suami)
  2. Pengisian Formulir Lanjutan
  • Lengkapi dokumen-dokumen penting.
  • Upload berkas yang sudah dipindai (scan).
  • Sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak Anda
  1. Pengiriman Berkas Elektronik
    • Setelah pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dashboard.
    • Salin kode token yang ada pada email Anda, kemudian paste di kolom yang tersedia.
    • Selanjutnya tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas Anda akan diproses (tidak akan butuh waktu yang lama).

Jika telah mendapatkan persetujuan atas pengajuan NPWP online, nantinya kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar. Selain itu Anda bisa langsung mengambil kartu NPWP di KPP terdaftar (jika data formulir telah disetujui).

Namun, jika dalam jangka waktu tertentu Anda belum mendapat kabar melalui email, maka dipastikan bahwa terdapat berkas Anda yang belum lengkap atau tidak sesuai, sehingga Anda perlu mengulanginya kembali. Demikianlah cara daftar NPWP online pribadi yang sangat sederhana.

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Membuat NPWP Lembaga Online

NPWP online maupun offline juga dibutuhkan bagi usaha kecil, badan usaha atau Lembaga, karena, NPWP akan memberikan banyak manfaat, diantaranya adalah :

  1. Membantu memenuhi syarat administrasi untuk pinjaman di bank, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), membuat rekening bank dan pengajuan ataupun pengurangan pembayaran pajak.
  2. Memudahkan dalam proses restitusi pajak.
  3. Membantu mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Dapat terhindar dari masalah hukun di kemudian hari.

Dengan demikian, setiap usaha kecil dan badan usaha memiliki kesempatan untuk mengembangakan usahanya.

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Membuat NPWP Lembaga Online sama dan tidaklah rumit, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Fotokopi akta pendirian dan perubahannya
  2. Fotokopi e-KTP pemilik atau salah satu pengurus bagi WNI atau fotokopi paspor bagi WNA.
  3. Fotokopi NPWP salah satu pengurus
  4. Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa atau bukti pembayaran listik.

Dalam pembuatan NPWP online. Badan usaha dan Lembaga perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terdapat pada situs resmi Kementerian Keuangan RI, yaitu :

  1. memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. badan usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  3. hanya memiliki kewajiban perpajakan yang berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, sesuai dengan aturan perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi atau joint venture).

Mudah bukan membuat NPWP online di Indonesia?

BAGI REKAN-REKAN YANG MASIH MENGALAMI KESULITAN DAN INGIN MENGGUNAKAN JASA PAJAK DARI KAMI SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI,
https://www.klinikpajakumkm.com