SPT tahunan, cara pelaporannya saat ini bisa dilakukan lebih mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tidak harus repot melakukan pelaporan pajak dengan cara manual dan datang ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Seperti yang sudah banyak diketahui, lewat PENG – 04/PJ.09/2016 terkait dengan kewajiban pelaporan pajak secara elektronik bagi para pengusaha terkena pajak dan pengguna e-Faktur, DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ). Sudah memberikan ketetapan untuk perusahaan atau pengusaha yang mempunyai penghasilan di atasan Rp 4,8 miliar rupiah wajib untuk mengisi e-Filing SPT.
MERASA BINGUNG, SULIT ATAU TIDAK TAU LAPORAN SPT TAHUNAN
HUBUNGI KLINIK PAJAK UMKM dengan KLIK LINK DIBAWAH INI
Cara Lapor Pajak Online Badan
Pelaporan SPT tahunan untuk badan atau sebuah perusahaan bisa dilakukan secara online dengan mudah, yaitu :
1.Login pada halaman DJP Online
Pertama Anda dapat mengunjungi www.pajak.go.id , lalu log in dengan cara memasukkan nomor NPWP, password, dan juga kode captcha.
- Cek pada Kelengkapan Profil
Setelah masuk pada halaman utama, lakukan pengecekan kembali terjadi kelengahan dan juga kebenaran data dengan melakukan klik menu di profil wajib pajak. Setelah nantinya data dilengkapi dan disimpan akan muncul sebuah dialog box agar bisa login e-SPT.
- Ajukan Lapor SPT
Berikutnya, klik di menu program agar dapat membuat SPT terbaru à klik pilihan menu Tahun Pajak à Status à Status Normal atau Pembaruan SPT ke – 0 à klik Buat. Nanti Anda akan diarahkan untuk menuju ke dalam kategori SPT 1771.
- Isikan Laporan Keuangan
Buka laporan SPT Tahunan yang sudah ada à klik pilih tahun pajak à lakukan pengeditan SPT agar bisa memasukkan isi laporan keuangan dan juga masukkan dokumen yang akan dilampirkan.
- Lampirkan untuk Beberapa Dokumen Pendukung
Pada bagian lampiran V dan VI isi data para pemegang saham dengan klik baru à isi data pemegang saham à simpan. Begitu juga dengan melakukan pengisian data pengurus menyesuaikan dari akta perusahaan terbaru.
- Cetak Induk SPT Tahunan dan Bawa CSV
Pada bagian lapor SPT online ini Anda harus melampirkan juga sejumlah dokumen yang lain, antara lain :
- Isian induk dari SPT
- SPT PPh
- SPT PPh wajib pajak badan
- Pada bagian tab pembukuan à isi status diaudit, beserta nama auditor dan juga nama konsultan jika ada.
- Bagian tab A-C, E-G, C-D dapat dilewati jika nihil, selanjutnya langsung saja masuk ke tab H.
- Pilih yang dibutuhkan dan klik kolom checklist.
- Pilih untuk tanggal laporan à klik simpan.
- Klik cetak agar bisa melaporkan SPT Badan ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) terdekat.
Berikutnya cara lapor SPT tahunan Badan bisa dilanjutkan dengan membuat sebuah file CSV dengan cara :
- Klik SPT Tools
- Lapor data SPT ke pihak KPP
- Lakukan akses direktori penyimpanan database yang terdapat di komputer.
- Klik tampilan data.
- Pilih untuk tahun pajaknya dan nantinya akan ditampilkan ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.
- Pilih bagian Create File.
- Simpan file CSV di folder berdasarkan keinginan.
- Setelah nantinya Anda membuat file CSV dan sudah memiliki EFIN à isikan SPT pajak PPh Badan 1771 dengan cara memilih menu lapor à pilih e-Filing.
- Isi seluruh pertanyaan sesuai dengan data Badan yang dimiliki.
Fungsi dan Manfaat Mempunyai NPWP
Sebagai seorang warga negara yang baik, melakukan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan menjadi sebuah kewajiban yang memang harus dijalankan. Bentuk dari ketaatan ketika melakukan pembayaran pajak dengan mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ternyata jika Anda membuat NPWP online akan memiliki banyak sekali keuntungan untuk para pemiliknya, khususnya dalam membantu Anda untuk membeli berbagai produk investasi saham, obligasi dan reksadana. Pahami manfaat mengapa seseorang harus mempunyai dan pembuatan NPWP online, diantara lain adalah :
1.Sebagai Persyaratan Administrasi
Dengan mempunyai NPWP kita bisa mendapatkan kemudahan ketika mengurus berbagai persyaratan administrasi seperti dalam perbankan. Ada beberapa instansi perbankan sekarang ini sudah mewajibkan untuk memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat yang utama atau sebagai dokumen pendukung untuk melakukan pengurusan administrasi di tempat tersebut.
Beberapa pembuatan dokumen yang nantinya akan memerlukan NPWP antara lain kredit bank karena ini nantinya akan menjadi bukti untuk melakukan pengecekan apakah para calon debitur sudah taat melakukan pembayaran pajak atau belum.
Kedua Rekening Dana Nasabah, karena rekening yang satu ini hanya dapat dipakai untuk memberikan fasilitas transaksi jual beli untuk beberapa produk investasi seperti reksadana, investasi saham dan juga obligasi. Selain itu masih ada administrasi pajak final, pembuatan SIUP, rekening koran, rekening bank, rekening efek dan masih banyak lagi.
- Mempermudah dalam Urusan Perpajakan
Manfaat lainnya dari NPWP itu berkaitan secara langsung dengan berbagai kemudahan kepengurusan segala bentuk administrasi dalam perpajakan. Jika nantinya tidak mempunyai NPWP, Anda bisa saja tidak dapat membuat berbagai dokumen tersebut. Berikut ini kemudahan yang akan Anda dapat :
-Melakukan Kepengurusan Restitusi Pajak
Jika nantinya Anda sudah terlanjur membayar pajak dan pembayaran yang dilakukan melebihi angka yang seharusnya, pastinya Anda akan berusaha untuk mengambil kelebihan tersebut kembali. Inilah yang disebut dengan restitusi, yaitu pembayaran yang dilakukan melebihi batasan seharusnya. Hal ini bukan merupakan sesuatu yang aneh dan memang akan sering terjadi. Diperlukan usaha agar dapat mencegah hak tersebut, jika sudah terlanjur maka harus pergi ke kantor perpajakan agar dapat mengambilnya.
Namun, pengambilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki NPWP tetapi jika tidak memilikinya maka tidak dapat mengambilnya karena kepemilikan NPWP merupakan syarat yang utama.
-Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
Jika nantinya Anda merasa keberatan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP tersebut akan begitu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa memberikan kelancaran dalam proses tersebut.
-Mengetahui Jumlah Pajak yang Nantinya Harus Dibayarkan
Cara lapor SPT tahunan dengan mudah adalah mengetahui jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki NPWP maka Anda dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Alat yang satu ini begitu bermanfaat pada saat melakukan pelaporan terkait dengan jumlah SPT tahunan yang harus dibayar beserta di saat Anda akan melakukan penyetoran pajak tersebut.
-Pemotongan Pajak yang Lebih Rendah
Ini yang akan paling terasa manfaatnya, jika mereka terkena wajib pajak secara perorangan tetapi tidak mempunyai NPWP maka pemotongan pajak penghasilan adalah 20% jauh lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Bagi mereka yang mempunyai NPWP pastinya pemotongan untuk wajib pajak secara perorangan akan dibebankan pemotongan yang jauh lebih rendah dari seharusnya. Jadi tunggu apa lagi, pastikan Anda segera melakukan proses pembuatan NPWP agar bisa lebih memudahkan Anda dalam segala pengadministrasian dan jangan lupa kewajiban melakukan laporan, SPT Tahunan.