Daftar Npwp Online Lewat Hp, Thn 2022 Keatas, Mudah untuk Anda!

Daftar Npwp Online Lewat Hp

 

Daftar Npwp Online Lewat Hp,

Ada banyak pelayanan umum yang mengharuskan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syaratnya. Jadi meskipun Anda belum termasuk warga yang wajib pajak karena penghasilan Anda, namun Anda tetap harus membuat NPWP.

Setiap warga negara memang diwajibkan membayar pajak pribadi, termasuk yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan, cara buat NPWP pribadi online perlu diketahui setiap warga negara.

Pasti anda sudah tak asing lagi mendengar kata NPWP yaitu nomor pokok wajib pajak. Setelah anda memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang baik, kebali cara buat npwp online 2022

Membahas mengenai pajak pastinya membuat Anda merasa pusing jika Anda tidak mengetahuinya dengan benar, apalagi dalam hal pendaftarannya, namun sekarang ini daftar npwp sudah bisa melalui online. NPWP saat ini adalah persyaratan penting yang sering diminta dalam berbagai urusan administrasi maka dari itu Anda sebaiknya membuatnya sebelum terlambat.

Dengan adanya pajak online saat ini memang mempermudah banyak orang untuk mengakses segala hal yang berkaitan dengan pajak hanya dengan menggunakan smartphone atau laptop saja. Anda bahkan juga bisa melakukan daftar npwp online lewat hp. Siapa saja warga Negara Indonesia yang sudah bekerja atau pun belum bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Karena nantinya Anda pasti akan membutuhkan NPWP dalam berbagai kesempatan.

Namun demikian Anda seharusnya mencari tahu lebih dulu tentang Wajib Pajak ini agar tidak bingung. Karena memang jika membahas soal perpajakan rasanya membingungkan bagi orang awam. Agar Anda  bisa lebih memahami bagaimana caranya untuk bisa mendaftarkan diri Anda agar bisa mendapatkan NPWP maka berikut ini beberapa informasinya :

Tahapan Daftar Npwp Online Lewat Hp

  • Pendaftaran Melalui https://ereg.pajak.go.id/login Pertama-tama Anda harus membuat akun pada link tersebut. Setelah Anda mengisinya, maka Anda akan mendapatkan kiriman email ke email yang Anda daftarkan yang isinya adalah link verifikasi.
  • Buka Email dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda. Lalu Anda diharuskan untuk mengisi formulir berisi data diri Anda. Setelah itu Anda akan kembali dikirimkan link aktivasi pada email Anda.
  • Klik link aktivasi tersebut lalu barulah Anda mulai pendaftaran NPWP.
  • Cara melakukan pendaftarannya adalah dengan login pada halaman awal saat pertama kali Anda membuka akun, karena sekarang akun Anda sudah aktif maka tinggal melanjutkan untuk mengisi sejumlah formulir pendaftaran NPWP. Pada saat mengisi formulir ini biasanya ada beberapa pertanyaan atau kolom yang harus Anda isi mengenai kategori pajak, penghasilan Anda dan lain sebagainya.

Jika Anda belum mengerti beberapa pertanyaan yang diajukan saat melakukan daftar npwp online lewat hp tentunya Anda akan merasa kesulitan di tengah jalan dan pada akhirnya tidak bisa melanjutkan pendaftaran tersebut. Bagi beberapa orang pendaftaran NPWP melalui hp ini cenderung ribet dan membingungkan karena pertanyaannya, maka dari itu Anda membutuhkan orang yang ahli dalam bidang pajak untuk memudahkan urusan Anda ini.

Daftar Npwp Online Lewat Hp, Melakukan Pendaftaran Melalui Jasa Perpajakan

Pada saat melakukan daftar npwp online lewat hp bisa saja Anda merasa bingung dan memutuskan untuk berhenti, jika demikian kejadiannya maka Anda bisa menggunakan jasa perpajakan untuk membantu Anda dalam membuat NPWP dengan mudah. Karena jasa perpajakan biasanya merupakan orang yang sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang pajak maka tentunya urusan pendaftaran NPWP Anda bisa menjadi lebih mudah dan cepat untuk dilakukan.

 

Sebagai rekomendasi, Anda bisa gunakan jasa dari Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK

untuk membantu Anda dalam mengurus Daftar Npwp Online Lewat Hp.

 

Klinik Pajak UMKM hadir untuk membantu perorangan atau pribadi dan usaha mikro kecil dan menengah dalam membantu permasalahan pajaknya, tidak perlu bingung dan khawatir, anda tinggal fokus pada pekerjaan dan mencari omset untuk memperbesar usaha anda, sedangkan untuk permasalahan pajak bisa dibantu, silhakan hubungi di website dan kontak via whatsapp untuk mengetahui permasalahan pajak yang sedang anda hadapi,

Agar lebih paham mengenai pajak, maka Anda juga bisa mengakses informasi seputar pajak pada https://djponline.pajak.go.id/.

 

Cara Buat NPWP Online Pribadi, Tahun 2022 Keatas, Mudah Anda Bisa!

cara buat npwp online pribadi

Cara Buat NPWP Online Pribadi, dan Kategori Pendaftaran Wajib Pajak

Anda pasti sudah sering mendengar tentang NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bukan? Sebenarnya NPWP tidak hanya harus dimiliki oleh orang yang memiliki penghasilan tertentu, karena pada dasarnya semua warga Negara Indonesia itu wajib memiliki NPWP baik itu untuk perseorangan ataupun badan usaha.  Dengan adanya NPWP, maka bisa digunakan sebagai acuan pembayaran pajak maupun sebagai kelengkapan pembuatan administrasi tertentu seperti misalnya Paspor. Maka dari itu memiliki NPWP saat ini sama pentingnya seperti memiliki KTP. Saat ini urusan pajak bisa dilakukan melalui pajak online. Anda pun bisa melakukan cara buat npwp online pribadi dengan mudah, namun sebelumnya perlu Anda ketahui dulu tentang kategori pendaftaran NPWP.

Cara Buat NPWP Online Pribadi, Kategori Pertama

Kategori pertama dari pendaftar NPWP bisa merupakan perseorangan atau pribadi yang sudah bekerja secara bebas maupun menjalankan badan usaha atau tidak bekerja atau menjalankan badan usaha, tetap bisa membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai persyaratan administratif untuk berbagai layanan di pemerintahan. Karena seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa saat ini NPWP sama pentingnya dengan KTP, ada banyak persyaratan administratif yang membutuhkan NPWP untuk dicantumkan. Selain itu meski Anda tidak bekerja saat ini, dengan memiliki NPWP lantas tidak membuat Anda harus membayar pajak, sebab ada syarat penghasilan tertentu yang dikenai pajak. Untuk urusan ini Anda bisa melakukan cara buat npwp online pribadi.

Cara Buat NPWP Online Pribadi, Kategori Kedua

Kategori kedua dari pendaftar NPWP merupakan orang yang belum memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai undang-undang namun tetap ingin mendapatkan NPWP karena suatu alasan.  Misalnya seperti seorang mahasiswa atau pelamar kerja. Kadang kala saat Anda melamar pekerjaan maka ada instansi yang mensyaratkan bahwa pelamar harus memiliki NPWP. Maka dari itu dalam kasus demikian, akan lebih baik jika Anda mendaftarkan NPWP terlebih dulu.

Cara Buat NPWP Online Pribadi, Kategori Ketiga

Kategori ketiga dari pendaftar NPWP adalah apabila Anda sudah memiliki NPWP pribadi sebelumnya namun kini mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang berbeda tempat tinggalnya dari Wajib Pajak Anda. Maka dengan demikian NPWP Anda harus mengalami pembaruan agar informasi yang sebelumnya bisa diganti dengan informasi yang baru.

Cara Buat NPWP Online Pribadi, Kategori Keempat

Kategori keempat dari pendaftar NPWP adalah orang yang hendak meninggalkan sebuah warisan namun sebelumnya tidak memiliki NPWP maka harus dibuat atau didaftarkan NPWP apalagi jika dari warisan tersebut nantinya bisa diperoleh sebuah penghasilan.

Jika Anda masih belum mengerti dan bingung masalah cara buat npwp online pribadi ini

maka Anda bisa mengunjungi www.klinikpajakumkm.com 

untuk meminta bantuan pengurusan pajak, agar pengurusan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan tidak ada kesalahan.

Karena ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui untuk pengurusan NPWP ini.

Anda juga bisa mencari info melalui pajak.go.id.

CARA BIKIN NPWP ONLINE LEWAT HP, Thn. 2022 KEATAS

cara bikin npwp online lewat hp
Cara Bikin NPWP Online Lewat HP –                             www.klinikpajakumkm.com

Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Dijaman Pandemi semakin meningkatkan kebutuhan masyarakat secara digital/online, dimana kegunaan internet diharapkan semakin membuat masyarakat semakin efisien dalam melakukan kegiatannya.
Dimana Banyak Kegiatan yang dulunya harus dilakukan secara tatap muka atau datang ke lokasi (offline) sekarang sudah berubah dilakukan secara online terutama dengan menggunakan handphone sebagai sarana sehari – hari.

Begitu juga dengan perpajakan di Indonesia, semakin kesini semakin banyak layanan yang dilakukan secara online dari perangkat hp, kita harapkan dari tahun ke tahun semakin efisien dalam pengurusannya, tidak berbelit-belit dan memperumit terutama di sektor ukm/umkm, karena pada sektor ini banyak sekali yang mengalami kesulitan dan bingung dengan masalaah perpajakannya.

Langkah pertama dan paling awal untuk perpajakan adalah pembuatan NPWP, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi alat paling mendasar dalam segala pengurusan perpajakan kita, baik secara perorangan / pribadi ataupun secara badan (bisa ud, cv, pt maupun usaha perorangan). Semua aktifitas pajak membutuhkan NPW, dimana tanpa NPWP tidak mungkin bisa melakukan kegiatan/aktifitas tertentu yang mensyaratkannya.

Saat ini, cara bikin npwp online lewat hp, merupakan salah satu cara termudah.
Berikut saya berikan, cara bikin npwp online lewat hp, paling mudah menurut saya dan bisa menjadi alternatif dibanding cara reguler:
1. klik link ini Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK.
Klinik Pajak UMKM merupakan solusi untuk pelajar, emak-emak, pengusaha kecil, toko kelontong dan masyarakat kecil lainnya untuk membantu masalah perpajakannya, dimana rekan-rekan bisa fokus kerja ataupun omset dan strategi usaha, untuk masalah perpajakan akan dibantu oleh klinik pajak umkm,

2. Hubungi atau kontak WhatsApp yang ada di website tersebut, anda akan segera mendapat balasan, jika sedang offline sesegera mungkin akan mendapat jawaban pada saat online, Pada kontak tersebut anda dapat bertanya atau konsultasi tentang kebutuhan pajak anda,

3. Anda Hanya akan diminta untuk menyiapkan foto kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) yang sudah terintegrasi online dengan data dukcapil,

4. Duduk manis dan tunggu, anda akan dibantu prosesnya, apabila server pajak tidak ada kendala atau gangguan biasanya proses tidak berlangsung lama, kecuali ada gangguan pada server pajak sehingga proses Cara Bikin NPWP Online lewat HP, bisa agak tertunda sampai dengan server pajak lancar kembali,

5. NPWP Digital akan anda terima lewat Aplikasi WhatsApp, untuk kartu NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak sesuai tempat domisili sesuai ktp dan kk anda, lama pengiriman tergantung dari proses yang dilakukan kantor pajak masing – masing,

Untuk Tambahan Informasi Bagi Istri yang ingin membuat npwp, suaminya harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.

Itu adalah cara bikin npwp online lewat hp, menurut versi kita adalah yang paling mudah untuk anda, untuk informasi link pajak yang bisa digunakan untuk pelaporan dan pendaftaran adalah https://djponline.pajak.go.id/account/login

Menjawab permasalahan bapak – bapak, ibu -ibu ataupun dari berbagai kalangan yang bingung untuk mendaftarkan atau membuat npwp, cara bikin npwp online lewat hp, begitu juga membantu bagi mereka yang domisili atau tempat tinggalnya jauh dari kantor pajak, sehingga pengurusannya lebih hemat tanpa jauh – jauh datang ke kantor pajak. Karena tidak sedikit masyarakat yang bingung dengan proses mendaftarkan NPWP.

Klinik Pajak UMKM berusaha membantu semua lapisan masyarakat untuk mengatasi kebingungan dan ketidak tahuan dalam melakukan pengurusan masalah pajaknya, dimulai dengan pengurusan NPWP.

Klinik Pajak UMKM juga bisa membantu perorangan ataupun UKM/UMKM untuk kebutuhan pajaknya baik bulanan maupun tahunan. Laporan Pajak Bulanan, SPT PPh 21, PPN, PPh 25 dan kebutuhan lainnya dapat diselesaikan dengan biaya yang murah karena kami mengerti kondisi keuangan UKM yang belum sekuat perusahaan besar yang memiliki profesional di bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan.

Anda Bisa Membantu saudara, kerabat, teman yang membutuhkan bantuan jasa pajak dengan share artikel ini kepada mereka.
Semoga Bermanfaat dan membantu anda dalam bekerja ataupun usaha.

Cara Membuat NPWP Secara Online, Pemilik Badan Usaha Wajib Tahu! Thn.2022 Keatas

cara membuat npwp secara online

 

Cara Membuat NPWP Secara Online 

Sebagai warga negara, Anda memang diharuskan untuk membayar pajak sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku, baik sebagai pribadi maupun sebagai badan usaha. Oleh karenanya, sebelum Anda membayar pajak, Anda perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dulu.

Saat ini NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pengusahsa baik umkm apalagi usaha besar, begitu juga dengan karyawan atau pelamar kerja sekarang sudah ada perusahaan yang mewajibkan lamaran menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Usaha kecil yang ingin mengajukan modal melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) juga diwajibkan menyertakan NPWP begitu pula dengan pengajuan kredit yang lain seperti kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor. Jadi sebenarnya banyak sekali fungsi dengan melakukan pembuatan NPWP, hal ini dipermudah dengan, cara membuat NPWP secara online.

Dengan adanya pandemi semakin meningkatkan kegunaan teknologi dengan internetnya, dimana dapat dilakukan cara membuat npwp secara online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Berikut ini cara membuat npwp secara online.

Sebelum lanjut ke menu pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu, dokumen-dokumen tersebut diantaranya,

  • Fotokopi KTP untuk WNI, dan fotokopi paspor, KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi tagihan pembayaran listrik
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang
  • Surat pernyataan yang disertai materai dari wajib pajak yang menyatakan benar sedang menjalankan usaha
  • Fotokopi surat perjanjian terkait pemisahan penghasilan dan harta

Jika Anda mengalami kesulitan saat proses permohonan pendaftaran NPWP secara online ini,

manfaatkan bantuan dengan mengunjungi situs www.klinikpajakumkm.com.

Situs tersebut sangat cocok bagi semua kalangan yang memerlukan panduan terkait pajak secara online, tanpa perlu bingung Cara Membuat NPWP Secara Online.

Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap, Anda sudah bisa mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini/ Cara Membuat NPWP Secara Online.

  1. Buka website resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Layar akan menampilkan menu untuk login, karena Anda belum memiliki NPWP maka klik pilihan Atau Belum Punya NPWP?, setelah itu klik daftar.
  3. Isi alamat email Anda yang masih aktif dan sering digunakan, alamat email ini sangat penting karena akan digunakan saat proses pendaftaran NPWP. Jangan lupa masukan juga kode Captcha yang ada di layar.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi untuk aktivasi akun, buka link tersebut dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang ada.
  5. Setelah proses aktivasi akun berhasil, kembali ke website resmi pajak, dan Anda sudah bisa login menggunakan email, password yang sudah dibuat, dan kode captcha yang tertera.
  6. Kemudian masuk ke bagian registrasi dan mengisi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak, pada proses ini Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  7. Setelah semua formulir terisi lengkap, selanjutnya Anda perlu scan dan unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran NPWP, pastikan dokumen yang Anda unggah ini ukurannya tidak melebihi 2 MB.
  8. Jika proses mengunggah dokumen sudah dilakukan, selanjutnya Anda perlu meminta token di menu Dashboard, dengan menekan Minta  Token, lalu Anda akan menerima pesan di email berisi token tersebut, salin token dan letakan pada kolom token di Dashboard, kemudian tekan Kirim Permohonan.
  9. Jika semua langkah dalam permohonan pembuatan NPWP sudah dilalui, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu email terkait status permohonan pembuatan NPWP. Apabila permohonan Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos ke alamat yang telah Anda masukan saat mengisi formulir.

Nah itulah, Cara Membuat NPWP Secara Online,  persyaratan dan juga langkah-langkah yang perlu Anda lakukan selama proses permohonan pendaftaran NPWP, persiapkan semua persyaratannya dan jangan lupa isi formulir dengan benar.  Sekali lagi apabila anda atau ada rekanan dan saudara yang membutuhkan jasa pendaftaran npwp ataupun jasa perpajakan lainnya dapat menghubungi kami di klinikpajakumkm. Dimana misi kami adalah fokus membantu perpajakan pribadi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM/UKM). Semoga Bermanfaat dan dapat memperlancar usaha / kerja Anda!

Lapor Pajak Online, Bagaimana Caranya Tahun 2022 Keatas!

Lapor Pajak Online

LAPOR PAJAK ONLINE

Apa Itu Pajak? Pajak merupakan salah satu kewajiban warga Negara baik itu sebagai perorangan maupun badan usaha berupa pungutan, sifatnya memaksa berdasarkan aturan undang-undang. Karena bersifat wajib dan mengikat tentunya sebagai warga Negara yang baik anda harus memenuhi hal tersebut.

Sekarang ini pembayaran pajak dipermudah dengan hadirnya fitur baru yaitu lapor pajak online, selain itu anda tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak terdekat. Sebelum anda ingin membayar pajak, terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

Cara buat NPWP Online

NPWP merupakan nomor tanda wajib pajak yang diberikan kepada orang atau badan usaha sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak. NPWP sendiri dibagi menjadi 2 yaitu untuk perseorangan (pribadi) atau untuk suatu badan usaha. NPWP Merupakan Bagian Awal dari Lapor Pajak Online.

Pengurusan pembuatan NPWP juga sangat mudah, karena dapat dilakukan melalui online. Simak penjelasan di bawah ini:

  1. NPWP Pribadi

Secara umum pendaftaran npwp-npwp online untuk pribadi sangatlah mudah, anda dapat memiliki NPWP dengan mengisi kelengakapan formulir melalui daring dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, sebelumnya periksa dahulu kelengkapan berkas dokumen yang diprasyaratkan.

Untuk pendaftaran NPWP bagi orang pribadi, memiliki empat kategori yaitu sebagai berikut:

a. Orang pribadi yang melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: Pekerja lepas, karyawan perusahaan, pedagang dan lain-lain.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Bagi Warga Negara Indonesia:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Bagi Warga Negara Asing:
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

b. Orang pribadi belum memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut ketentuan perundang-undangan pajak, namun memiliki keinginan mendaftar untuk memperoleh NPWP.

Contoh: Mahasiswa atau pencari kerja.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi anda yang masuk dalam kategori ini adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

c. Apabila anda sudah punya NPWP pribadi, kemudian mendapatkan penghasilan baik itu dari pekerjaan bebas atau sebuah usaha yang berbeda dengan tempat tinggal anda.

Dokumen yang perlu anda siapkan bila masuk dalam kategori wajib pajak ini adalah Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

d. Warisan Belum Terbagi

Orang pribadi yang meninggalkan warisan namun belum memiliki NPWP, disisi lain dari warisan itu dapat diperoleh suatu penghasilan

Dalam kategori ini, yang memiliki kuasa untuk mendaftarkan diri adalah:

  • Salah satu ahli waris
  • Orang yang mengurus harta peninggalan
  • Pelaksana wasiat tersebut.
  1. Badan Usaha

Sama halnya dengan NPWP pribadi, untuk memiliki NPWP atas nama badan usaha dapat anda bisa melakukannya dengan buat NPWP online melalui situs www.pajak.go.id.

Untuk badan usaha sendiri memiliki beberapa kategori yaitu:

a. Badan Usaha yang memiliki orientasi pada profit

Contoh: PT,CV, Firma, Koperasi, bank dan lain-lain.

b. Badan Usaha Non Profit

Contoh: Lembaga keagamaan, NGO, Sekolah atau perguruan tinggi swasta, dan lain lain.

c. Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi

d. Badan yang merupakan cabang dari suatu badan usaha

Contoh: Bank Mandiri Cabang Jakarta

Setelah tahu badan usaha yang anda jalankan masuk dalam kategori mana, simak pula dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

1.Untuk Badan Usaha Profit dan Non Profit harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi berkas-berkas pendirian badan usaha:
  • Akta pendirian bagi badan usaha dalam negeri.
  • Surat keterangan dari kantor pusat bagi perusahaan tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Dokumen identitas diri seluruh pengurus badan:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

2.Untuk Badan yang berbentuk kerja sama harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian wujud bentuk kerja sama
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang tergabung dalam kerja sama operasi
  • Berkas identitas diri para pengurus kerja sama dari tiap-tiap perusahaan, meliputi:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

3.Untuk Badan Usaha yang merupakan cabang harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi NPWP Badan usaha pusat
  • Berkas dari pimpinan cabang atau penanggung jawab:
  • Untuk WNI berupa fotokopi kartu NPWP
  • Untuk WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

Cara Daftar NPWP Online

Setelah menentukan anda tergolong dalam golongan orang pribadi yang mana ataupun badan usaha yang mana, anda belum langsung bisa melakukan lapor pajak online, selanjutnya yang perlu anda lakukan melakukan pendaftaran. Berikut akan dibahas bagaimana cara mengirisi daftar npwp online, bagi anda yang belum paham:

  1. Silakan buka situs ereg.pajak.go.id
  2. Pilihlah pada menu “Daftar”
  3. Selanjutnya masukkan e-mail yang masih aktif digunakan dan buatlah password.
  4. Lakukan aktivasi akun dengan membuka link verifikasi yang sudah dikirim pada email anda.
  5. Ikuti petunjuk yang sudah tertera pada e-mail anda tad.
  6. Setelah selesai melakukan aktivasi, silakan log in ke sistem e-reg dengan memasukkan email dan password anda.
  7. Isilah data diri sesuai dengan milik anda, lengkap.
  8. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan benar sampai selesai.
  9. Setelah itu, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan benar sampai selesai.
  10. Pilihlah tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi yang telah anda input tadi.
  11. Setelah mengikuti prosedur pengisian secara lengkap dan benar, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard ereg pajak.
  12. Anda harus melakukan pengisian tombol token dan kode chaptcha, selanjutnya klik submit, tunggu email konfirmasi.
  13. Salik token yang sudah didapat, lalu klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  14. Cek kembali email untuk melihat token.
  15. Jika permohonan NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan ke alamat anda,
  16. Jangan Lupa, Lapor Pajak Online, dilakukan!

Bila mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi online NPWP, Lapor Pajak Online,

anda dapat memanfaatkan bantuan kepada https://www.klinikpajakumkm.com/.

Situs tersebut cocok bagi semua orang, bila anda seorang pengusaha ukm,

mahasiswa, perorangan atau istri, mudah dan terjangkau.

E-filing Pajak.Go.Id

E-filling merupakan sistem lapor pajak online tahunan. Seperti yang kita tahu bahwa sebelumnya pelaporan pajak tauan dilakukan ke KKP dengan mengisi Formulir Sistem Pelaporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan). Anda dapat melakukan Pelaporan SPT Tahunan menggunakan E-filling melalui situs https://djponline.pajak.go.id/

Dengan adanya fitur e-filling anda bisa melakukan pelaporan pajak secara daring tanpa perlu mendatangi KKP lagi dan merupakan bagian dari Lapor Pajak Online. Sebagai syaratnya anda harus memiliki Electronic Filing Identificaton Number (EFIN Pajak). EFIN Pajak sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada mereka yang melakukan e-filling pajak.

Demikianlah penjelasan tentang perpajakan, dari mulai pembuatan NPWP, hingga fasilitas lapor pajak online yang dihadirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.