Cara Membuat Kartu NPWP Online, Tahun 2022 Keatas, Wajib Diketahui!

cara membuat kartu npwp online

 

Cara Membuat Kartu NPWP Online, Kartu NPWP Anda Hilang atau Rusak?

Semua hal yang berhubungan dengan perpajakan memang menjadi urusan setiap warga negara, baik WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia, biasanya segala urusan administrasi yang ada kaitannya dengan perpajakan menggunakan identitas NPWP yang berbentuk kartu. Lalu bagaimana cara membuat kartu NPWP online? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Membuat Kartu NPWP Online

Selain digunakan saat Anda mengurus segala sesuatu terkait pajak, NPWP ini juga banyak digunakan di urusan lain di luar pajak, seperti contohnya saat Anda akan mengajukan kredit ke bank, salah satu dokumen persyaratannya adalah NPWP ini.

Jika Anda seorang yang memiliki usaha, maka NPWP ini juga diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, di beberapa perusahaan juga menjadikan NPWP sebagai salah satu persyaratan yang dimiliki oleh calon karyawan atau pelamar kerja.

Kartu NPWP ini akan Anda dapatkan setelah melakukan permohonan pembuatan NPWP online, jika permohonan disetujui, maka kartu NPWP tersebut akan dikirimkan ke alamat yang Anda input saat pendaftaran melalui layanan pos, jasa ekspedisi, atau secara elektronik mengirimkannya ke email Anda.

Sebagai wajib pajak, tentunya ada kemungkinan kartu NPWP yang sudah Anda miliki ini hilang mengalami kerusakan, sudah membuat NPWP online tapi kartu belum dikirimkan, atau alasan lainnya yang mengharuskan Anda untuk mengurus kartu NPWP tersebut.

 

Jika Anda masih bingung dengan semua hal Cara Membuat Kartu NPWP Online ataupun berbagai urusan terkait perpajakan,

bisa klik: www.klinikpajakumkm.com,

Banyak program menarik yang bisa membantu Anda dalam hal pengurusan pajak

 

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan saat mengurus kartu NPWP, bisa secara offline atau online. Jika Anda memilih cara offline, maka perlu datang ke KKP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa KTP asli, lalu mengisi formulir permohonan untuk pencetakan kartu, dan tunggu sampai kartu NPWP selesai dicetak.

Sedangkan jika Anda memilih membuatnya secara online, maka bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut,

  1. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP online di pajak.go.id
  2. Jika belum punya akun, maka Anda perlu segera membuatnya. Minta dulu Nomor EFIN di KKP yang ada nama Anda dalam daftar sebagai wajib pajak.
  3. Buka situs website resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/, lalu tekan Log in, Anda akan langsung diarahkan ke halaman DJP online, masukan nomor NPWP Anda, beserta password dan juga kode captcha.
  4. Pilih menu Informasi, setelah itu akan muncul NPWP elektronik Anda.
  5. Kemudian tekan menu Kirim E-mail, selanjutnya DJP akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut ke alamat email Anda.
  6. Buka email dari DJP tersebut, periksa di bagian lampiran (attachment), Anda bisa segera mencetak kartu NPWP online tersebut.

Itulah langkah Cara Membuat Kartu NPWP Online yang perlu Anda ketahui, dengan memiliki akun DJP, Anda akan dengan mudah mengurus segala kpeperluan pajak online.

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Jangan Bingung! Cara Buat NPWP Pribadi Online

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda secara perseorangan atau pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, maka dari itu Anda juga perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda pengenal wajib pajak. Oleh karenanya Anda perlu tahu cara buat NPWP pribadi online.

EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, merupakan cara paling dasar untuk perpajakan anda yaitu dengan pembuatan NPWP terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban pajak lainnya. Cara Buat NPWP Pribadi Online, Memiliki NPWP tidak hanya dibebankan kepada perseorangan yang sudah bekerja saja, bagi Anda yang belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan pun akan lebih baik jika sudah memiliki NPWP, terlebih ada beberapa pekerjaan yang menjadikan NPWP sebagai salah satu prasyaratnya.

Apabila anda butuh bantuan tidak pingin ribet dan bingung,

segera klik www.klinikpajakumkm.com untuk pembuatan NPWP dan perihal PAJAK Lainnya.

Banyak program menarik yang bisa membantu Anda dalam hal pengurusan pajak. Untuk melakukan permohonan pendaftaran NPWP online, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini,

  1. Saat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online, Anda perlu membuka situs resmi https://djponline.pajak.go.id/
  2. Kemudian klik daftar, dan isi email beserta kode captcha yang tertera di layar. Pastikan alamat email yang Anda masukan sudah benar, masih aktif dan sering Anda gunakan.
  3. Selanjutnya Anda akan menerima email berisi link verifikasi, pastikan Anda sudah menerima pesan tersebut, jika tidak ditemukan di kotak masuk, periksa juga folder spam. Klik link tersebut dan lanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.
  4. Setelah proses verifikasi akun selesai, pada kolom jenis WP (Wajib Pajak), pilih Orang Pribadi.
  5. Isi formulir data diri yang ada dengan benar dan lengkap.
  6. Selanjutnya Anda akan menerima email yang berisi link aktivasi, buka email tersebut, dan klik link aktivasi.
  7. Setelah proses aktivasi akun selesai dilakukan, Anda akan diarahkan untuk login menggunakan email dan password yang telah dibuat, masukan juga kode captcha yang tertera.
  8. Kemudian isi data diri Anda dengan mengisi pada Formulir Registrasi Data Wajib Pajak (WP), isi formulir tersebut secara teliti menggunakan data yang benar.
  9. Jika semua formulir data diri sudah terisi, selanjutnya Anda perlu scan dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan pendaftaran NPWP pribadi ini, pastikan ukuran dokumen yang diunggah kurang dari 2 MB.
  10. Setelah dokumen selesai diunggah, Anda perlu meminta token terlebih dahulu, pada menu Dashboard tekan Minta Token, Anda akan mendapatkan pesan email yang berisi kode token tersebut.
  11. Salin kode token yang Anda dapatkan, dan masukan ke dalam kolom token yang ada pada Dashboard, lalu tekan Kirim Permohonan.
  12. Jika semua langkah sudah dilakukan dengan benar, Anda akan menerima email yang berisi status permohonan pembuatan NPWP, apabila sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan menggunakan layanan pos ke alamat yang Anda masukan saat proses pengisian formulir data diri.

Tadi Merupakan, EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2 untuk Pendaftaran NPWP tersebut dapat dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, jadi tunggu apalagi, ayo buat segera NPWP Anda.

Apabila anda masih bingung dengan,  EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2, bisa segera hubungi Klinik Pajak UMKM, disana anda akan dibantu tinggal foto KK dan KTP, cukup tunggu akan dikirimkan NPWP Digital anda tanpa perlu ribet untuk melakukan EREG PAJAK ONLINE Langkah 1 dan 2.

Klinik Pajak UMKM juga tidak hanya membantu pembuatan NPWP saja, tapi semua kewajiban dari wajib pajak seperti pembuatan faktur pajak, pelaporan ppn, pelaporan dan perhitungan pph pasal 21, pph pasal 25, pembuatan ebilling, spt tahunan baik perorangan maupun badan usaha, banyak juga membantu pengurusan pembayaran pajak bulanan bagi umkm atau pribadi yang bingung atau tidak tahu caranya.

Segera Manfaatkan dengan mengunjungi www.klinikpajakumkm.comkemudian anda bisa klik tombol whatsapp dan berkonsultasi tentang permasalahan atau kebutuhan perpajakan anda. Semoga Bermanfaat dan Membantu

 

 

Cara Bikin NPWP Online, Thn. 2022 Keatas

cara bikin npwp online

Cara Bikin NPWP Online, Paling Mudah, Tidak Membingungkan dan Ribet, Berikut adalah cara paling mudah yang bisa saya bagikan sebagai cara bikin npwp online, tahun 2022 keatas, bisa menjadi alternatif dibanding cara reguler:

Cara Bikin NPWP Online, termudah adalah Sebagai Berikut :

1. klik link ini Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK.
Klinik Pajak UMKM merupakan solusi untuk pelajar, emak-emak, pengusaha kecil, toko kelontong dan masyarakat kecil lainnya untuk membantu masalah perpajakannya, dimana rekan-rekan bisa fokus kerja ataupun omset dan strategi usaha, untuk masalah perpajakan akan dibantu oleh klinik pajak umkm,

2. Kontak nomer whatsApp yang ada di website tersebut bisa dengan mudah klik tombol whatsapp, kemudian anda dapat menjelaskan kebutuhan pajak apa yang diperlukan, jika sedang offline jawaban akan diterima dengan segera saat online atau menerima pesan.

3. Siapkan foto kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) yang harus sudah terkoneksi dengan data dukcapil,

4. Tunggu, Proses tidak lama bila server dirjen pajak normal / tidak ada gangguan, sehingga proses, cara bikin npwp online, berlangsung cepat, apabila terjadi gangguan maka akan ditunggu sampe server pajak normal kembali.

5. Melalui Aplikasi WhatsApp NPWP Digital akan anda terima, NPWP kartu fisik akan dikirimkan kantor pajak /kpp domisili ktp dan kk, waktu pengiriman tergantung kantor pajak masing-masing, untuk tambahan informasi kartu NPWP Digital berfungsi sama dengan Kartu NPWP Biasa karena sudah sah dan resmi dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

 

Sedangkan Cara Biasa adalah Sebagai Berikut :

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memang menjadi salah satu hal yang diperlukan oleh warga negara, oleh karenanya Anda perlu tahu cara bikin NPWP online agar semua urusan perpajakan dapat berjalan dengan lancar.

Cara Bikin NPWP online, Sebelum Anda melakukan pengajuan untuk membuat NPWP, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa NPWP terbagi menjadi dua, yakni NPWP untuk pribadi (perorangan) dan NPWP untuk badan usaha, tentunya kedua NPWP tersebut memiliki persyaratan yang sedikit berbeda saat proses pendaftaran.

Dalam pendaftaran NPWP pribadi, terdapat beberapa kategori, yakni

  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak melakukan pekerjaan bebas seperti karyawan perusahaan, pekerja lepas, pedagang, dan lainnya.
  • Orang pribadi yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan pajak, tapi ingin mendaftar NPWP, seperti pencari kerja atau mahasiswa.
  • Anda yang sudah punya NPWP pribadi, hanya saja mendapatkan penghasilan di tempat yang tidak sama dengan tempat tinggal Anda.
  • Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan meninggalkan warisan yang belum terbagi.

Sama halnya dengan NPWP pribadi, NPWP badan usaha juga memiliki beberapa kategori, yakni

  • Badan usaha yang berorientasi profit seperti PT, Firma, Cv, bank dan lainnya.
  • Badan usaha non profit seperti Lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, NGO dan lainnya.
  • Badan berbentuk kerja sama operasi
  • Badan berupa cabang dari badan usaha seperti Bank Mandiri Cabang Surabaya, dan lainnya.

Jika masih kurang jelas dengan pembuatan NPWP secara online, dapatkan informasi lebih lanjut dengan klik link  ini www.klinikpajakumkm.com

Ada program menarik yang bisa membantu Anda dalam mengurus pajak, berlaku untuk semua kalangan

Cara Bikin NPWP Online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik Daftar, dan masukan alamat email yang masih aktif dan selalu Anda gunakan, masukan juga kode captcha yang tertera pada layar.
  3. Selanjutnya Anda perlu melakukan aktivasi akun dengan membuka pesan email yang dikirimkan ke Anda, email tersebut berisi link verifikasi, klik link verifikasi tersebut, dan ikuti petunjuk yang yang tertera.
  4. Setelah aktivasi akun selesai Anda lakukan, langkah selanjutnya adalah buka situs pajak.go.id lagi dan log in menggunakan email beserta password Anda.
  5. Kemudian isi formulir registrasi yang mengharuskan Anda mengisi data diri dengan benar, lengkap dan juga teliti, ikuti semua tahapan pengisian hingga selesai.
  6. Langkah selanjutnya, Anda perlu scan dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan pendaftaran NPWP, pastikan dokumen tersebut sudah lengkap, dan ukuran dokumen tidak melebihi 2 MB.
  7. Anda juga perlu meminta token pada menu Dashboard, tekan Minta Token, dan cek email Anda yang berisi kode token. Salin kode tersebut dan masukan ke dalam kolom token di Dashboard, lalu tekan Kirim Permohonan.
  8. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan yang berisi status permohonan pembuatan NPWP, jika berhasil maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda input saat mengisi data diri, melalui layanan pos.

Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pajak, prosesnya juga mudah dan tidak ribet.

CARA BIKIN NPWP ONLINE LEWAT HP, Thn. 2022 KEATAS

cara bikin npwp online lewat hp
Cara Bikin NPWP Online Lewat HP –                             www.klinikpajakumkm.com

Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Dijaman Pandemi semakin meningkatkan kebutuhan masyarakat secara digital/online, dimana kegunaan internet diharapkan semakin membuat masyarakat semakin efisien dalam melakukan kegiatannya.
Dimana Banyak Kegiatan yang dulunya harus dilakukan secara tatap muka atau datang ke lokasi (offline) sekarang sudah berubah dilakukan secara online terutama dengan menggunakan handphone sebagai sarana sehari – hari.

Begitu juga dengan perpajakan di Indonesia, semakin kesini semakin banyak layanan yang dilakukan secara online dari perangkat hp, kita harapkan dari tahun ke tahun semakin efisien dalam pengurusannya, tidak berbelit-belit dan memperumit terutama di sektor ukm/umkm, karena pada sektor ini banyak sekali yang mengalami kesulitan dan bingung dengan masalaah perpajakannya.

Langkah pertama dan paling awal untuk perpajakan adalah pembuatan NPWP, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi alat paling mendasar dalam segala pengurusan perpajakan kita, baik secara perorangan / pribadi ataupun secara badan (bisa ud, cv, pt maupun usaha perorangan). Semua aktifitas pajak membutuhkan NPW, dimana tanpa NPWP tidak mungkin bisa melakukan kegiatan/aktifitas tertentu yang mensyaratkannya.

Saat ini, cara bikin npwp online lewat hp, merupakan salah satu cara termudah.
Berikut saya berikan, cara bikin npwp online lewat hp, paling mudah menurut saya dan bisa menjadi alternatif dibanding cara reguler:
1. klik link ini Klinik Pajak UMKM, EREG PAJAK.
Klinik Pajak UMKM merupakan solusi untuk pelajar, emak-emak, pengusaha kecil, toko kelontong dan masyarakat kecil lainnya untuk membantu masalah perpajakannya, dimana rekan-rekan bisa fokus kerja ataupun omset dan strategi usaha, untuk masalah perpajakan akan dibantu oleh klinik pajak umkm,

2. Hubungi atau kontak WhatsApp yang ada di website tersebut, anda akan segera mendapat balasan, jika sedang offline sesegera mungkin akan mendapat jawaban pada saat online, Pada kontak tersebut anda dapat bertanya atau konsultasi tentang kebutuhan pajak anda,

3. Anda Hanya akan diminta untuk menyiapkan foto kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) yang sudah terintegrasi online dengan data dukcapil,

4. Duduk manis dan tunggu, anda akan dibantu prosesnya, apabila server pajak tidak ada kendala atau gangguan biasanya proses tidak berlangsung lama, kecuali ada gangguan pada server pajak sehingga proses Cara Bikin NPWP Online lewat HP, bisa agak tertunda sampai dengan server pajak lancar kembali,

5. NPWP Digital akan anda terima lewat Aplikasi WhatsApp, untuk kartu NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak sesuai tempat domisili sesuai ktp dan kk anda, lama pengiriman tergantung dari proses yang dilakukan kantor pajak masing – masing,

Untuk Tambahan Informasi Bagi Istri yang ingin membuat npwp, suaminya harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.

Itu adalah cara bikin npwp online lewat hp, menurut versi kita adalah yang paling mudah untuk anda, untuk informasi link pajak yang bisa digunakan untuk pelaporan dan pendaftaran adalah https://djponline.pajak.go.id/account/login

Menjawab permasalahan bapak – bapak, ibu -ibu ataupun dari berbagai kalangan yang bingung untuk mendaftarkan atau membuat npwp, cara bikin npwp online lewat hp, begitu juga membantu bagi mereka yang domisili atau tempat tinggalnya jauh dari kantor pajak, sehingga pengurusannya lebih hemat tanpa jauh – jauh datang ke kantor pajak. Karena tidak sedikit masyarakat yang bingung dengan proses mendaftarkan NPWP.

Klinik Pajak UMKM berusaha membantu semua lapisan masyarakat untuk mengatasi kebingungan dan ketidak tahuan dalam melakukan pengurusan masalah pajaknya, dimulai dengan pengurusan NPWP.

Klinik Pajak UMKM juga bisa membantu perorangan ataupun UKM/UMKM untuk kebutuhan pajaknya baik bulanan maupun tahunan. Laporan Pajak Bulanan, SPT PPh 21, PPN, PPh 25 dan kebutuhan lainnya dapat diselesaikan dengan biaya yang murah karena kami mengerti kondisi keuangan UKM yang belum sekuat perusahaan besar yang memiliki profesional di bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan.

Anda Bisa Membantu saudara, kerabat, teman yang membutuhkan bantuan jasa pajak dengan share artikel ini kepada mereka.
Semoga Bermanfaat dan membantu anda dalam bekerja ataupun usaha.

Cara Membuat NPWP Secara Online, Pemilik Badan Usaha Wajib Tahu! Thn.2022 Keatas

cara membuat npwp secara online

 

Cara Membuat NPWP Secara Online 

Sebagai warga negara, Anda memang diharuskan untuk membayar pajak sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku, baik sebagai pribadi maupun sebagai badan usaha. Oleh karenanya, sebelum Anda membayar pajak, Anda perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dulu.

Saat ini NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pengusahsa baik umkm apalagi usaha besar, begitu juga dengan karyawan atau pelamar kerja sekarang sudah ada perusahaan yang mewajibkan lamaran menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Usaha kecil yang ingin mengajukan modal melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) juga diwajibkan menyertakan NPWP begitu pula dengan pengajuan kredit yang lain seperti kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor. Jadi sebenarnya banyak sekali fungsi dengan melakukan pembuatan NPWP, hal ini dipermudah dengan, cara membuat NPWP secara online.

Dengan adanya pandemi semakin meningkatkan kegunaan teknologi dengan internetnya, dimana dapat dilakukan cara membuat npwp secara online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Berikut ini cara membuat npwp secara online.

Sebelum lanjut ke menu pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu, dokumen-dokumen tersebut diantaranya,

  • Fotokopi KTP untuk WNI, dan fotokopi paspor, KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi tagihan pembayaran listrik
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang
  • Surat pernyataan yang disertai materai dari wajib pajak yang menyatakan benar sedang menjalankan usaha
  • Fotokopi surat perjanjian terkait pemisahan penghasilan dan harta

Jika Anda mengalami kesulitan saat proses permohonan pendaftaran NPWP secara online ini,

manfaatkan bantuan dengan mengunjungi situs www.klinikpajakumkm.com.

Situs tersebut sangat cocok bagi semua kalangan yang memerlukan panduan terkait pajak secara online, tanpa perlu bingung Cara Membuat NPWP Secara Online.

Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap, Anda sudah bisa mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini/ Cara Membuat NPWP Secara Online.

  1. Buka website resmi pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Layar akan menampilkan menu untuk login, karena Anda belum memiliki NPWP maka klik pilihan Atau Belum Punya NPWP?, setelah itu klik daftar.
  3. Isi alamat email Anda yang masih aktif dan sering digunakan, alamat email ini sangat penting karena akan digunakan saat proses pendaftaran NPWP. Jangan lupa masukan juga kode Captcha yang ada di layar.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi untuk aktivasi akun, buka link tersebut dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang ada.
  5. Setelah proses aktivasi akun berhasil, kembali ke website resmi pajak, dan Anda sudah bisa login menggunakan email, password yang sudah dibuat, dan kode captcha yang tertera.
  6. Kemudian masuk ke bagian registrasi dan mengisi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak, pada proses ini Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  7. Setelah semua formulir terisi lengkap, selanjutnya Anda perlu scan dan unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran NPWP, pastikan dokumen yang Anda unggah ini ukurannya tidak melebihi 2 MB.
  8. Jika proses mengunggah dokumen sudah dilakukan, selanjutnya Anda perlu meminta token di menu Dashboard, dengan menekan Minta  Token, lalu Anda akan menerima pesan di email berisi token tersebut, salin token dan letakan pada kolom token di Dashboard, kemudian tekan Kirim Permohonan.
  9. Jika semua langkah dalam permohonan pembuatan NPWP sudah dilalui, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu email terkait status permohonan pembuatan NPWP. Apabila permohonan Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos ke alamat yang telah Anda masukan saat mengisi formulir.

Nah itulah, Cara Membuat NPWP Secara Online,  persyaratan dan juga langkah-langkah yang perlu Anda lakukan selama proses permohonan pendaftaran NPWP, persiapkan semua persyaratannya dan jangan lupa isi formulir dengan benar.  Sekali lagi apabila anda atau ada rekanan dan saudara yang membutuhkan jasa pendaftaran npwp ataupun jasa perpajakan lainnya dapat menghubungi kami di klinikpajakumkm. Dimana misi kami adalah fokus membantu perpajakan pribadi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM/UKM). Semoga Bermanfaat dan dapat memperlancar usaha / kerja Anda!